Sesuai dengan Pers nasional, sesuai dengan pasal 6 UU No. 40 1999, melaksanakan peranan berikut.
Memenuhi hak masyarakat untuk memenuhi.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hokum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peranan pers sangat bervariasi secara meluas di seluruh dunia. Pers sangat berperan penting bagi setiap Negara, karena pers sangat erat kaitannya dengan sistem politik di suatu Negara tersebut. Oleh sebab itu diberlakukanlah kebebasan pers....